
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi Bali membantah tuduhan adanya skandal dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025 yang diberitakan oleh dua media daring. Klarifikasi ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Rabu (30/7).
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menegaskan bahwa proses pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan sesuai aturan.
“Prosedur ini dilakukan dengan metode pemilihan Tender Cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.
Paket pengadaan diumumkan pada 17 April 2025 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Bali dan diikuti oleh lima peserta tender. Mekanisme tender cepat menggunakan evaluasi harga dan verifikasi terhadap penawar terendah.
Dalam pelaksanaannya, empat peserta mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima oleh Pokja pemilihan. Akhirnya, PT Grand Integra Teknologi ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp10.170.800.000. Namun, perusahaan tersebut juga mengundurkan diri pada 7 Mei 2025 karena kendala perpajakan.
“Pengunduran diri itu diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak,” jelas Adiana.
Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya skandal tidak berdasar karena tidak ditemukan penyimpangan, pengaturan pemenang, maupun intervensi dalam proses tersebut.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,” pungkasnya.