
RADARBANGSA.COM - Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menyita lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Tandes, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi digelar berdasarkan aduan masyarakat dan hasil pengawasan langsung petugas di lapangan.
“Di Asemrowo kami tindak lanjuti dari laporan warga, sedangkan di Tandes berdasarkan pemantauan tim. Kami bagi menjadi dua tim untuk efektivitas,” ujar Zaini dikutip Jumat (1/8).
Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Ini bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat sekaligus menjaga potensi penerimaan negara,” tambahnya.
Zaini menyatakan pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memperluas cakupan penindakan.
“Kolaborasi dengan Bea Cukai, kejaksaan, kepolisian, dan partisipasi masyarakat sangat penting,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menyebut nilai rokok ilegal yang disita diperkirakan lebih dari Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp386 juta.
“Sebagian besar barang ditemukan di Asemrowo. Semuanya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos,” jelas Gatot.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan kami tetapkan sebagai barang milik negara dan dimusnahkan,” ujarnya.
Gatot juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan sejumlah orang terkait dengan barang ilegal tersebut.
“Kami telusuri apakah mereka pemilik, karyawan, atau hanya penjaga toko,” imbuhnya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang mengatur sanksi pidana maupun denda bagi pengedar rokok tanpa cukai.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut melapor apabila menemukan peredaran rokok ilegal.
“Laporkan ke Satpol PP terdekat atau melalui hotline Bravo Bea Cukai di 1500225. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.