Gerbang Tani Desak Aparat Gerak Cepat Tindak Pelaku Beras Oplosan

Rahmad Novandri | Jum'at, 01/08/2025 11:27 WIB
Gerbang Tani Desak Aparat Gerak Cepat Tindak Pelaku Beras Oplosan Idham Arsyad (Ketua Umum Gerbang Tani). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua umum Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (GERBANG TANI), Idham Arsyad mendukung langkah Presiden menindak tegas pelaku beras oplosan. Hal ini karena telah merugikan petani sebagai produsen, konsumen dan keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah.

“Polisi dan aparat penegak hukum harus segera melakukan kerja cepat menindaklanjuti instruksi Presiden dalam menindak pelaku beras oplosan. Hal ini akan menimbulkan efek jera sekaligus menunjukkan tingginya komitmen presiden dalam memberantas mafia makanan,” ujar Idham dalam rilis yang diterima media, Jumat (1/8/2025).

Menurut Idham, praktik oplos beras dan pangan dapat mengganggu upaya Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Sebab dalam UU Pangan No.18/2012 Keamanan dan Mutu Pangan bagian integral dan tak terpisahkan dari Ketahanan dan Kedaulatan Pangan. 

“Menurut UU Pangan, Ketahanan Pangan tidak hanya berkaitan dengan masalah ketersediaan, akses rakyat atas pangan, tetapi juga soal keamanan pangan. Keamanan pangan dalam UU disebutkan sebagai upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat membahayakan kesehatan manusia," ujarnya.

Selain itu, Idham juga mengingatkan agar fungsi pengawasan dan kontrol dari pemerintah lebih diperketat, khususnya dalam hal pendistribusian pasca panen hingga diproduksi menjadi beras.

"Yang perlu menjadi catatan juga adalah pengawasan dan kontrol distribusi beras perlu diperketat," tegasnya.

Sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah memerintahkan kepolisian dan kejaksaan menindak tegas pelaku beras oplosan yang ditemukan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, sebanyak 212 merek terbukti tidak sesuai standar dan dicampur atau dioplos.

Pelanggaran paling mencolok adalah tingginya kadar beras patah (broken rice) dalam produk yang dijual sebagai kualitas premium. Medium itu batasnya 25%, premium 15%. Namun, ditemukan broken sampai 30-50%! Jelas ini melanggar.

Kegiatan oplos beras dengan cara mencampur beras dengan unsur non pangan, bahkan unsur kimia seperti bahan pemutih dan pewarna tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar ketentuan soal keamanan dan mutu pangan.


Berita Terkait :