
RADARBANGSA.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan, resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut dinilai Gus Jazil sebagai langkah tegas dan bijak dalam menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah secara adil dan konstitusional. Ia menyebut bahwa keputusan ini akan memperkuat kewilayahan Aceh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
“Saya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang berpihak pada keadilan dan aspirasi masyarakat Aceh. Ini menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memimpin, serta komitmen untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI,” ujar Gus Jazil
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua MPR RI itu juga menekankan pentingnya tindak lanjut administratif dan pembangunan infrastruktur di wilayah pulau-pulau tersebut agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam mempercepat integrasi dan pelayanan publik di kawasan tersebut.
“Penetapan ini jangan berhenti di atas kertas. Pemerintah harus segera bergerak cepat memastikan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat di empat pulau tersebut berjalan maksimal,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum PKB itu juga berharap keputusan Presiden Prabowo dapat menjadi model dalam penyelesaian persoalan batas wilayah lainnya di Indonesia secara damai dan bermartabat, tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal dan hak masyarakat.
Keputusan Presiden Prabowo mengenai empat pulau ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat otonomi daerah serta memastikan keadilan dalam penataan wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh.
"Kami berharap tidak ada lagi pulau yang disengketakan antara daerah. Jika ada persoalan soal kepemilikan pulau, pemerintah harus segera menyelesaikan secara bijak," ucap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Sebelumnya, empat pulau itu menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Polemik itu muncul setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang diteken Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.
Empat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Berdasarkan Kepmendagri, empat pulau itu dimasukkan ke Kabupaten Tanapuli Tengah. Padahal, sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Singkil, Aceh
Kedua provinsi bersikukuh menjadi pemilik empat pulau itu. Presiden Prabowo akhirnya mengambil alih persoalan itu dan memutuskan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh.