
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membentuk Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS) sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Langkah ini menyusul data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, yang mencatat 640 kasus pada 2022, 607 kasus pada 2023, dan 633 kasus pada 2024.
“Ini adalah inisiatif menyikapi berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi Pak Gubernur mengajak kita diskusi,” ujar Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, di Kantor Gubernur NTB, Senin (16/6).
Forum ini akan melibatkan lintas sektor, mulai dari dinas terkait, organisasi masyarakat, NGO, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB. FKP2KS ditargetkan terbentuk pada awal Juli 2025.
“Semua sudah didiskusikan tadi. Ini tindak lanjut cepat Pak Gubernur sebagai bentuk perhatian NTB yang darurat kasus kekerasan ini,” tegas Yusron. Ia menambahkan, forum ini juga akan merumuskan dasar hukum operasionalnya agar memiliki payung hukum yang jelas.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, menyambut baik pembentukan forum tersebut. Ia menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren bukan hanya menjadi tugas Kemenag.
“Tentu nanti akan ada semacam kolaborasi semua instansi. Jadi misal ada kekerasan seksual di Pondok Pesantren bukan hanya menjadi tugas Kemenag saja, tapi ada pihak lain juga,” ujarnya.
Ali juga menyebutkan bahwa Kemenag telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, yang memberikan wewenang kepada Kemenag provinsi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Jadi itu sudah kita lakukan. Kan ada satgas di masing-masing Ponpes. Tapi itu perlu kita kaji lebih dalam. Nanti inilah yang akan dikoordinasikan dalam forum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, juga mendukung penuh langkah pembentukan forum tersebut. Ia menilai, forum FKP2KS akan menjadi wadah terpadu yang memperkuat koordinasi lintas lembaga.
“Jadi nanti OPD tidak lagi bicara ini bagian Dinas Sosial, ini DP3AP2KB. Intinya ini tugas semua. Sekarang jangan ada parsial-parsial, nanti semua kolaborasi mulai dari pencegahan hingga penanganan,” ujar Joko.
Pembentukan FKP2KS diharapkan menjadi langkah konkret dan sistematis Pemprov NTB dalam menanggulangi kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan, terutama bagi kelompok rentan di lingkungan pendidikan.