
RADARBANGSA.COM - DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk kembali duduk bersama guna membahas secara mendalam dan objektif terkait pendaftaran empat pulau di Aceh yang kini tercatat dalam administrasi Provinsi Sumut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Menurutnya, perlunya evaluasi dan pembahasan ulang secara komprehensif, dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.
"Langkah baiknya, walaupun itu sudah ada surat keputusan, Kemendagri, Pemda Aceh dan Pemda Sumut duduk bersama kembali, melakukan dialog dan kajian dari berbagai perspektif dengan melibatkan para ahli, dilakukan secara transparan dan objektif," tambahnya.
Politisi Golkar ini menuturkan bahwa batas wilayah tidak hanya menyangkut persoalan spasial atau garis pada peta, melainkan juga mencerminkan ekspresi psikologis, sosial, budaya, politik, hingga ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
"Kalau ada ekspresi yang tercederai, itu bisa mendatangkan konflik. Padahal, batas wilayah itu justru ingin memastikan berbagai ekspresi itu tetap terjaga secara damai," tuturnya.