KPK RI Setor Rp2,4 Triliun ke Kas Negara pada 2020-2024

Rahmad Novandri | Selasa, 10/12/2024 08:05 WIB
KPK RI Setor Rp2,4 Triliun ke Kas Negara pada 2020-2024 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menyetorkan Rp2,4 triliun uang rampasan dari 597 kasus korupsi ke kas negara pada periode 2020-2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK RI Nawawi Pomolango dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

"KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594," kata Nawawi dilansir dari antaranews, Selasa, 10 Desember 2024.

KPK pernah menegaskan bahwa memenjarakan koruptor bukan tujuan akhir pemberantasan korupsi, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan uang negara yang hilang akibat perbuatan korupsi tersebut.

"Penindakan tipikor tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," ujarnya.

Lebih lanjut Nawawi mengungkapkan perkara korupsi tersebut terjadi di berbagai sektor seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.

Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

Hari Antikorupsi Sedunia diperingati sebagai evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.