PPKM Resmi Dicabut, Mendagri: Bisa Kembali Diberlakukan jika COVID-19 Melonjak

Rahmad Novandri | Jum'at, 30/12/2022 20:05 WIB
PPKM Resmi Dicabut, Mendagri: Bisa Kembali Diberlakukan jika COVID-19 Melonjak Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM, Jumat (30/12) di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah kasus COVID-19 menurun beberapa hari terakhir. Keputusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Saat mendampingi Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak.

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri di Istana Merdeka, Jakarta.

Dijelaskannya, Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023. Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat. 

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru. 

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," tutur Tito.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.


Berita Terkait :