
RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji secara mendalam dokumen-dokumen terkait sengketa 13 pulau di Jawa Timur yang dipersengketakan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
“Kami belajar dari kasus serupa di Aceh. Proses ini harus kami tempuh dengan sangat hati-hati,” ujar Bima saat ditemui di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Bima menegaskan, pemerintah tidak hanya menelusuri data geografis pulau-pulau tersebut, tetapi juga mempelajari aspek historis dan kesepakatan masa lalu yang berkaitan dengan status administrasi wilayah.
Sengketa muncul usai terbitnya Perda Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang memasukkan 13 pulau ke dalam wilayahnya.
Pulau-pulau yang disengketakan di antaranya adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Boyolangu, hingga Pulau Solimo Tengah.
Trenggalek mengklaim ke-13 pulau tersebut berdasarkan bukti historis dan peta RTRW yang sejalan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur serta mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Pemerintah pusat akan melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.