Legislator PKB Imbau Pemprov Riau Maksimalkan Sistem Pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan

M. Isa | Rabu, 10/11/2021 23:24 WIB
Legislator PKB Imbau Pemprov Riau Maksimalkan Sistem Pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan Anggota DPR RI FPKB Arzeti Bilbina (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Arzetti Bilbina menilai perlu adanya sistem pengawasan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Arzeti menilai luasnya wilayah sebuah daerah menjadi salah satu hambatan kurang maksimalnya pelaksanaan program tersebut, “Semua stakeholder harus menjadi satu bagian. Karena jika pengawas hanya ada di provinsi saja, kabupaten atau kota tidak memiliki, itu sulit bagi mereka,"  kata Arzeti di sela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Riau, Selasa 9 November 2021.

"Contohnya Riau ini wilayahnya luas sekali, banyak perusahaan yang harus diawasi, bagi daerah-daerah tertentu harus dicari solusinya sehingga tidak hanya pengawasan di provinsi saja," sambungnya.

Selain itu, Arzetti juga melihat belum maksimalnya proses sosialisasi yang dilakukan Pemprov Riau terkait dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini.

“Sosialisasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini harus lebih dilakukan, Seharusnya Kejati (Kejaksaan Tinggi) harus dilibatkan untuk membuat program sosialisasi. Karena memang pemahaman dari masyarakat untuk betapa menguntungkannya menjadi anggota dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengimbau perlu adanya peningkatan sosialisasi terkait dengan berbagai macam manfaat dan keuntungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani iuran yang harus mereka bayarkan setiap bulannya.

"Sosialisasi harus lebih ditingkatkan sehingga masyarakat tidak hanya menganggap pendapatan mereka per bulan dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi mereka akan mendapatkan banyak sekali manfaat nantinya," katanya dikutip laman dpr.