Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan, PKB Minta Pemkot Depok Siapkan Perda

Sodiqul Anwar | Kamis, 16/09/2021 08:24 WIB
Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan, PKB Minta Pemkot Depok Siapkan Perda Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Tati Rachmawati (foto istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Daerah Kota Depok Tati Rachmawati meminta pemerintah Kota Depok segera menyiapkan perda pesantren setelah Perpres Dana Abadi Pesantren disahkan Presiden Joko Widododo. Menurutnya Pemerintah Kota Depok tidak boleh ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk pesantren.

“Kami berharap Perpres 82 tahun 2021 ini disambut baik oleh Pemkot Depok, stakeholder dan teman-teman anggota DPRD Kota Depok. Apalagi Draft Raperda Pesantren yang sedang diproses di legislatif, tinggal finishing,” kata Tati, dalam keterangan Pers, Rabu, 15 September 2021.

Lebih lanjut Tati sampaikan, Ia berharap oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren dapat segera dibahas lagi dan disahkan dilanjutkan pengajuan pengesahan ke Pemkot Depok. Alasannya, Supaya dukungan APBD Kota Depok terhadap lembaga-lembaga Pesantren di Depok dapat dilaksanakan, sebagaimana visi Pemerintah Era Jokowi.

“Saya ucapkan terima kasih kapada Pak Jokowi yang konsisten dengan Visi pembangunan SDM dengan bukti menerbitkan Perpres. Saya juga ucapkan terimakasih Gus AMI (Abdul Muhaimin Iskandar) beserta seluruh kader PKB yang mengawal dan memperjuangkan Perpres tersebut. Menurut saya Perpres ini menjadi hadiah besar menjelang hari santri tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Perpres Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 yang tertuang pada pasal 49 ayat 1 dan 2. Adapun pasal tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Menurut Tati, isi Perpres sangat akomodatif dan sesuai dengan aspirasi para Ulama, Santri dan masyarakat Muslim Nusantara, terutama hal pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Maka dari itu, agar dapat segera implementasikan, Ia mengingatkan kepada Pekot Depok untuk bisa diajak Kerjasama dengan baik.

“Bila perlu Pemkot Depok harus aktif menjemput bola. Eksekutif diharapkan juga menyambut baik upaya DPR dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Depok, demi kebaikan bersama,” tegas Tati Rachmawati.

Untuk diketahui, dalam Perpres No.82 tahun 2021 pada Bab II tentang Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menyebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan Pesantren salah satunya bersumber dari Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga ditegaskan pada bagian keempat Pasal 9, tentang mekanisme “Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber dari Pemerintah Daerah. disebutkannya bahwa ;

(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.