Gubernur Iqbal Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Di NTB Sesuai Tingkat Kepatuhan

Arif Setiawan | Selasa, 01/07/2025 10:01 WIB
Gubernur Iqbal Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Di NTB Sesuai Tingkat Kepatuhan Gubernur Iqbal Dalam Peluncuran Gebyar Diskon PKB. (Foto: ntbprov)

RADARBANGSA.COM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Minggu (29/6). 

Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, di mana potongan pajak diberikan berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak selama empat tahun terakhir.

“Kalau semua diperlakukan sama, yang patuh dan yang lalai, maka untuk apa kita bicara edukasi?” tegas Gubernur Iqbal dalam sambutannya.

Wajib pajak yang membayar tepat waktu dari tahun 2021 hingga 2024 akan memperoleh potongan terbesar. Sementara itu, yang tetap membayar meski melebihi jatuh tempo tetap mendapat diskon, namun lebih kecil.

“Yang patuh tentu harus diberi penghargaan lebih. Ini bukan semata insentif, ini pendidikan,” lanjutnya.

Iqbal menyebut bahwa saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di NTB baru mencapai 50 persen. Padahal, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan.

Tak hanya untuk warga umum, program ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok tertentu. Veteran, penyandang disabilitas, serta yayasan dan lembaga sosial aktif turut menjadi sasaran penerima diskon pajak yang signifikan.

"Mereka telah berkorban lebih dulu. Sekarang giliran pemerintah hadir untuk mereka,” ujarnya menegaskan komitmen inklusif pemerintahannya.

Melalui program ini, Gubernur Iqbal berharap muncul kesadaran kolektif bahwa pajak bukanlah sekadar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah.

“Membayar pajak itu bukan beban. Ini bentuk paling nyata kita berkontribusi untuk NTB yang lebih baik,” tandasnya.