PKB Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KIP

Ahmad Zubaidi | Kamis, 21/11/2019 11:25 WIB
PKB Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KIP Wakil Ketua Umum DPP PKB, Hanif Dhakiri menerima penghargaan keterbukaan informasi publik untuk PKB. (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Pusat yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Umum DPP PKB, Hanif Dhakiri secara langsung menerima penghargaan yang dihadiri oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

“Saya merasa terhormat telah memberikan penganugerahan penghargaan kepada badan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik. Dan selamat kepada seluruh penerima penghargaan atas capaian terbaiknya,” kata Kiai Ma’ruf dalam sambutannya.

Kiai Ma’ruf juga berterimaksih kepada seluruh penerima penghargaan yang sudah berkomitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

“Terimakasih kepada seluruh partai politik yang telah berpartisipasi. Meskipun bukan sebagai kompetisi, namun semua sadar betapa penting arti sebuah keterbukaan informasi,” tegas dia.

Mendapatkan informasi, lanjut Kiai Ma’ruf, adalah hak masyarakat Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28f. “Oleh karena itu, memberikan informasi adalah kewajiban seluruh organisasi publik dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang,” tukasnya.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilakukan untuk menilai ketaatan badan publik dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian tersebut dilaksanakan Komisi Informasi Pusat di tahun 2019 kepada 346 badan publik meliputi 7 (tujuh) kategori yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.