PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, PKB: Bentuk Keberpihakkan Prabowo ke Rakyat Kecil

M. Isa | Jum'at, 13/12/2024 17:02 WIB
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, PKB: Bentuk Keberpihakkan Prabowo ke Rakyat Kecil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ais Shafiyah Ashar (foto: radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ais Shafiyah Ashar mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Menurutnya, langkah ini di satu sisi menyelamatkan potensi pemasukan negara, di sisi lain tetap melindungi masyarakat kecil. 

“Langkah Presiden Prabowo memberlakukan kenaikan PPN 12% untuk barang mewah cerminan konsep equity efficiency trade off. Dengan kebijakan ini ada penambahan penerimaan negara tanpa korbankan keadilan sosial. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil,” kata Ais Shafiyah Ashar dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Keputusan yang dilakukan tersebut, lanjut politisi asal Surabaya itu, merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo adalah orang yang paling ikhlas untuk rakyat Indonesia.

“Kenaikan PPN yang hanya diterapkan pada barang mewah ini merupakan bentuk keputusan yang tepat oleh Prabowo,” tutur Ais.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif yakni 11 persen dan berlaku pada 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Tahun depan, terhitung pada 1 Januari 2025, PPN akan naik menjadi 12 persen.