Pemkot Tangerang dan Pemrov Banten Kolaborasi Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor

M. Isa | Jum'at, 29/11/2024 17:02 WIB
Pemkot Tangerang dan Pemrov Banten Kolaborasi Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor Ilustrasi surat kendaraan bermotor. (Foto: finansialkucom)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang lebih dikenal dengan Opsen.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak dan Opsen, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman di Kota Serang, Kamis, 28 November 2024.

Herman berharap, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk itu, ia berharap warga kota Tangerang khususnya wajib pajak dapat mematuhi pembayaran pajak kendaraannya.

"Saya berharap wajib pajak bisa patuh membayar pajak kendaraannya, khususnya bagi yang memiliki kendaraan berplat nomor masih di luar Kota Tangerang, agar bisa dibalik nama sehingga ini menjadi potensi pendapatan Kota Tangerang," harap Herman.