RADARBANGSA.COM - Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Tangerang melalui UPT Pajak Daerah Wilayah II menggelar Sosialisasi Pelayanan Pajak Daerah di Aula Gedung Serba Guna Kecamatan Kresek, Rabu, 11 Desember 2024.
"Mengingat perubahan dan hal-hal baru yang akan diberlakukan pada tahun pajak mendatang, kami berharap para pengelola pajak daerah dapat siap untuk menjalankan kewajibannya dengan baik," kata Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II, Farida.
Dalam kesempatan itu juga, Farida menyoroti pentingnya adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan aktivasi SPPT PBB. SOP ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kepemilikan tanah atau risiko lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
"Dengan adanya SOP yang jelas, kami berharap pelayanan pajak dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi dan penyalahgunaan data," tambah Farida.
Sosialisasi yang dihadiri 90 peserta tersebut, lanjut Farida, menjadi kesempatan untuk memperkenalkan berbagai prosedur dan peraturan baru yang akan diberlakukan pada tahun pajak 2025.
"Para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan di wilayahnya masing-masing dan mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pajak serta pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah," tukasnya.