
RADARBANGSA.COM - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Tercatat sebanyak 1.433 perkara masuk, dengan 1.090 di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Data resmi yang dihimpun dari PA Bojonegoro di Jalan M.H Thamrin menunjukkan, dari total perkara tersebut, sebanyak 343 perkara merupakan cerai talak atau gugatan dari pihak suami.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, angka perceraian tahun ini mengalami kenaikan.
Pada semester pertama tahun lalu, jumlah perkara perceraian tercatat sebanyak 1.401 kasus.
Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi’, menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian masih didominasi oleh masalah ekonomi serta konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan.
Kedua faktor ini mencakup hingga 1.042 perkara dari total kasus yang tercatat.
“Masalah ekonomi dan perselisihan menjadi penyumbang terbesar angka perceraian di Bojonegoro,” ujar Nafi’, Selasa (1/7/2025).
Selain itu, Nafi’ mengungkapkan bahwa judi baik dalam bentuk online maupun konvensional menjadi faktor ketiga terbanyak pemicu perceraian, dengan total 82 perkara.
“Faktor judi menduduki posisi ketiga penyebab perceraian tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain tiga faktor utama tersebut, terdapat pula penyebab lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kawin paksa, pindah keyakinan (murtad), serta penelantaran oleh pasangan secara sepihak.