Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO

Rahmad Novandri | Rabu, 02/07/2025 22:02 WIB
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO Kejaksaan Agung gelar konferensi pers terkait kasus korupsi ekspor CPO di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7). (Foto: Kejagung RI)

RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyita uang dalam jumlah fantastis dari kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, uang tunai senilai Rp1,37 triliun disita dari dua grup korporasi besar: Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Uang sitaan ini berasal dari 6 perusahaan terdakwa yang memilih menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan, sebagai bagian dari proses hukum. Dari jumlah itu, PT Musim Mas menyetor Rp1,18 triliun, sementara lima perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan Rp186 miliar.

"Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI," ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025. 

Sebelumnya, Kejaksaan juga menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara yang sama. Jika ditotal, nilai sitaan sementara dari kasus CPO ini telah menyentuh lebih dari Rp13 triliun, dan masih akan bertambah seiring penyidikan lanjutan.

Uang-uang tersebut kini masuk dalam memori kasasi yang tengah diajukan oleh Kejaksaan ke Mahkamah Agung, menyusul putusan kontroversial pengadilan tingkat pertama yang melepaskan tanggung jawab pidana dari tiga grup korporasi besar tersebut. 

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita Terkait :