Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, Tetapkan 734 Tersangka

Rahmad Novandri | Kamis, 21/11/2024 17:07 WIB
Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, Tetapkan 734 Tersangka Ilustrasi Stop Judi Online. (Foto: RRI)

RADARBANGSA.COM - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5-20 November 2024 yang mencakup pengungkapan 619 kasus dan sebanyak 734 orang tersangka ditetapkan menjadi tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina.

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Untuk diketahui, Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

Wahyu menyampaikan, selama periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.