RADARBANGSA.COM - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK dan calon anggota dewan pengawas (Dewas) KPK RI periode 2024-2029. Pada Kamis, 21 November 2024, Komisi III menetapkan lima orang Capim KPK melalui voting.
Adapun dalam voting, Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara. 45 suara diantaranya memilihnya untuk menjadi Ketua KPK baru.
Sementara, Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya 2 suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.
Komisi III kemudian menyetuji Setyo Budiyanto menjadi ketua KPK RI masa jabatan 2024-2029. Ia mendapatkan suara terbanyak untuk menjabat sebagai ketua KPK baru.
"Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?" kata Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh para Anggota Komisi III DPR RI.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.
"Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua," tuturnya.
Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR:
1. Setyo Budiyanto (ketua)
2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)
3. Johanis Tanak (wakil ketua),
4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), dan
5. Agus Joko Pramono (wakil ketua).