RADARBANGSA.COM - Desk Pemberantasan Perjudian Daring menyatakan telah memblokir lebih dari 8 ribu kata kunci (Keyword) terkait aktivtas judi online. Pemblokiran tersebut langsung dimulai sejak desk Pemberantasan perjudian Daring dibentuk awal November lalu.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dilansir dari antaranews, Kamis, 21 November 2024.
Ia mengungkapkan, proses pemblokiran kata kunci tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena menurut Meutya hal tersebut perlu melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar. Lebih lanjut disampaikannya, pada platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok, mereka mengikuti pedoman internal masing-masing, sehingga membutuhkan waktu dan kerja sama intensif untuk menghapus kata kunci yang melanggar hukum di Indonesia.
"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," tukasnya.
Kemkomdigi terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi, operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP) untuk memastikan seluruh ekosistem digital mendukung pemberantasan perjudian daring.