Iman Sukri Ungkap RUU DKJ Telah Diterima dan Dibahas Secara Demokratis

M. Isa | Selasa, 19/11/2024 20:05 WIB
Iman Sukri Ungkap RUU DKJ Telah Diterima dan Dibahas Secara Demokratis Ketua Panja RUU DKJ yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM – Badan Legislasi (Baleg), DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Raker tersebut membahas dan mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ, Iman Sukri menyampaikan, RUU tersebut secara resmi diterima oleh Panja setelah melalui pembahasan intensif, dinamis, dan demokratis.

"Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan demokratis, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Perubahan ats Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Imam Sukri.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU DKJ telah melalui musyawarah dan mufakat yang melibatkan berbagai pihak secara inklusif.

Tidak hanya itu saja, imbuhnya, pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip demokrasi guna memastikan kebijakan ini menjadi kebijakan yang komprehensif sekaligus memenuhi kebutuhan hukum di Jakarta.

"Kerja sama yang terjalin antara DPR, pemerintah, dan DPD RI menunjukkan semangat kolaborasi untuk menyusun regulasi yang berkualitas. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi upaya kita dalam menjalankan tugas konstitusional ini," tukas Iman Sukri.


Berita Terkait :