RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau Korkesra, Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku khawatir kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
“Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana Pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini,” kata Cucun Syamsurijal dalam rilisnya, Selasa, 19 November 2024.
Sejak saat itu, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dirinya terus mendorong agar rencana kenaikan PPN 12 persen bisa dikaji ulang. Karena, katanya, kenaikan pajak akan memiliki efek domino atau efek turunan.
“Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” tegas Cucun.
Bahkan, politisi asal Jawa Barat inimenilai, kenaikan PPN 12 persen tersebut kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi obyektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika.
“Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” tegasnya.
Sebagai informasi, peraturan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada tahun 2025 termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya tarif PPN di Indonesia mengalami perubahan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.