Waka DPR RI, Cucun Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

M. Isa | Selasa, 19/11/2024 19:01 WIB
Waka DPR RI, Cucun Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Rencana ini mendapatkan komentar dari berbagai pihak, salah satunya dari DPR RI.

Tanggapan dari DPR RI itu salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menilai bahwa pemerintah harus mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat dampak yang bisa sangat signifikan terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan bahwa kondisi perekonomian global yang tidak menentu seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai kenaikan pajak ini.

“Kenaikan harga produk dan jasa akan langsung memengaruhi indeks harga konsumen, salah satu indikator inflasi. Tapi masalahnya, kenaikan inflasi tak diikuti dengan kenaikan upah yang signifikan,” kata Cucun Syamsurijal dalam rilisnya, Selasa, 19 November 2024.

Sebagai informasi, peraturan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada tahun 2025 termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya tarif PPN di Indonesia mengalami perubahan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.