BNN RI Pastikan Kasus 624 Kilogram Ganja Bukan Jaringan Internasional

Rahmad Novandri | Jum'at, 18/10/2024 18:27 WIB
BNN RI Pastikan Kasus 624 Kilogram Ganja Bukan Jaringan Internasional BNN RI mengungkap peredaran ganja dari aceh ke Sumatera Barat. (Foto: Tribun Sumbar)

RADARBANGSA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memastikan pengungkapan kasus narkotika golongan satu berupa ganja seberat 624,507 kilogram bukan jaringan internasional. Hal itu disampaikan Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus di Padang, Sumatera Barat, Jumat, 18 Oktober 2024.

"Sampai sekarang kita menemukan mereka (tersangka) hanya terlibat dalam jual beli peredaran narkoba jenis tanaman yang bisa tumbuh di Indonesia," ujarnya. 

Atas dasar itu, Marthinus menyakini tujuh orang tersangka dengan inisial K, R, P, Z, E, H, dan RK bukan jaringan internasional, kecuali dalam pengembangan kasus penyidik menemukan tersangka juga menjual narkotika jenis lain seperti sabu-sabu atau pil ekstasi.

"Kalau mereka menjual sabu-sabu dan ekstasi maka sangat mungkin ada indikasi kuat mereka terlibat peredaran jaringan internasional," ungkapnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, 624 kilogram ganja siap edar tersebut akan dimusnahkan dua pekan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu merujuk Pasal 91 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia menegaskan, BNN akan mengawasi secara ketat pengungkapan kasus itu, termasuk barang bukti ganja seberat 624 kilogram asal Aceh. Sebab, BNN tidak ingin kecolongan seperti pengungkapan kasus sabu-sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.

"Saya ingin belajar dari pengalaman yang terjadi di sini yang mencederai moral institusi penegak hukum," ucapnya.