Anies-Gus Imin Lepas THN Amin Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

M. Isa | Kamis, 21/03/2024 20:10 WIB
Anies-Gus Imin Lepas THN Amin Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK Capres-Cawapres Anies-Muhaimin (foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi melepas Tim Hukum Nasional AMIN untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis(21/3).

“Alhamdulillah pada pagi menuju siang ini, kita bersama di markas Timnas AMIN berkumpul bersama Tim Hukum Nasional yang dipimpin oleh bapak Ari Yusuf Amir, beliau nanti akan membawa semua dokumen-dokumen terkait dengan proses hukum yang akan berlangsung,” ungkap Anies

Anies menegaskan bahwa upaya yang dikerjakan THN AMIN ini adalah untuk meluruskan kembali proses demokrasi bangsa ini menjadi lebih baik. Sehingga berbagai ketidaknormalan dalam berdemokrasi tidak terulang di kemudian hari.

“Jadi pagi hari ini sudah fase berikutnya seperti yang kami sampaikan tadi malam bahwa kita menginginkan agar praktek demokrasi kita lebih baik. Harapannya dengan adanya proses di MK bisa jadi pembelajaran bagi kita semua,” jelasnya

“Kemudian kedua, saya tegaskan proses dan hasil sama-sama penting karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Maka kita tegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi, supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi,” tambahnya

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memaparkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti dan telah mengumpulkan pakar serta ahli dalam pengajuan gugatan ke MK ini

“Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli, sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti dan saksi saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan, nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK,” tandasnya.