Gus Muhaimin Minta Pemerintah Segera Bayar Gaji Pekerja IKN

Rahmad Novandri | Rabu, 05/04/2023 20:33 WIB
Gus Muhaimin Minta Pemerintah Segera Bayar Gaji Pekerja IKN Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin (Ketua Umum DPP PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera mengatasi problem sejumlah pekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan, khususnya para pejabat eselon I ke bawah. 

Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu menyatakan, pekerja di OIKN punya peran penting demi keberlangsungan pembangunan IKN berjalan lancar dan sesuai target. Sehingga hak mereka mendapatkan gaji harus diperhatikan pemerintah. 

"Ya tentu saya menyayangkan adanya problem penggajian pekerja IKN, mereka banyak mengeluh belum dapat gaji. Saya minta ini diperhatikan betul oleh pemerintah, karena mereka tulang punggung pembangunan IKN. Sukses tidaknya IKN ya tergantung para pekerjanya," kata Gus Muhaimin di Jakarta, Rabu, 5 April 2023. 

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menerbitkan payung hukum yang jelas sebelum membentuk OIKN. Ini dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai sistem penggajian karyawan yang bekerja di sana. 

"Kalau payung hukumnya (sistem penggajian pekerja OIKN) sudah ada, sudah jelas, saya kira problem ini nggak akan muncul. Jadi perlu segera disusun entah itu Perpres atau apa, agar problem para pekerja ini bisa segera diatasi," tutur Gus Muhaimin. 

Sebelumnya, Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres untuk menyelesaikan problem penggajian dan fasilitas lainnya bagi pekerja IKN. 

Dalam kesempatan itu, ia bercerita dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Hal itu usai terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023. 

“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.


Berita Terkait :