
RADARBANGSA.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri sukses menuntaskan 1.297 perkara judi daring.
“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” kata Kapolri dalam HUT Ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, kata dia, barang bukti senilai Rp922,53 miliar berhasil disita serta mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus.
Tidak hanya menangani masalah judi daring saja, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga memproses 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi daring.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda.
Pembentukan itu untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan yang berkaitan dengan siber dan menjamin keamanan ruang siber.