Banyak Penolakan, Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

M. Isa | Selasa, 02/03/2021 14:01 WIB
Banyak Penolakan, Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Modal yang di dalamnya ada izin minuman keras atau Miras.

Presiden Jokowi mengungkapkan, alasan mencabut Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 itu setelah mendengar masukan dari beberapa organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Majelis Ulama Indonesia atau masyarakat.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainya. Saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021.

Sebelumnya, salah satu ormas terbesar di Tanah Air, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras terkait rencana pemerintah yang membuka keran investasi minuman keras atau Miras melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia bukan negara sekuler.” Kata Sekretariss Jenderal PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini.

Selain NU, Muhammadiyah serta ormas lain pun menolaknya. Bahkan sebagaian masyarakat juga menolak Perpres tersebut baik langsung maupun melalui media sosialnya masing-masing.


Berita Terkait :