Santunan Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Covid-19 Disetop

Ahmad Zubaidi | Selasa, 23/02/2021 14:08 WIB
Santunan Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Covid-19 Disetop Ilustrasi COVID-19. (Foto: covid19goid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti ini disebutkan bahwa Kemensos menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi surat tersebut seperti redaksi kutip pada Senin, 22 Februari 2021.

Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta. Sunarti juga meminta Kepala Dinas Sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.

Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.


Berita Terkait :