Mendag Tekankan Implementasi RCEP Permudah Ekspor Bagi Pelaku Usaha

M. Isa | Selasa, 01/12/2020 15:34 WIB
Mendag Tekankan Implementasi RCEP Permudah Ekspor Bagi Pelaku Usaha Menteri Agus Suparmanto (foto: radarbangsa /TAP)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) akan memberi pelaku usaha Indonesia sejumlah keuntungan dalam mengekspor produk-produk mereka.

Menurut Mendag, dalam hal perizinan ekspor, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

 

“Salah satu manfaat yang diperoleh dari RCEP adalah pengusaha kita, baik besar maupun kecil, yang ingin mengekspor produk mereka ke negara-negara RCEP tidak lagi perlu menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai negara tujuan. Untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP,” ungkap Mendag Agus.

Mendag Agus menambahkan, jika pelaku usaha Indonesia mempergunakannya dengan maksimal, manfaat ini akan semakin memperbesar ekspor Indonesia ke dunia.

Manfaat kedua yang ditekankan Mendag Agus adalah spill-over effect. Dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara- negara non-RCEP.

“Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global. Indonesia dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen,” kata Mendag Agus.

 


Berita Terkait :