JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sempat dihentikan sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Namun, mulai besok, Senin, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan tersebut untuk kendaraan bermotor.
Dikutip dari detik.com, Minggu, 2 Agustus 2020, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa diberlakukannya aturan ganjil genap untuk menekan masyarakat agar tidak melakukan pergerakan tidak penting. Sebab, menurutnya, sudah mulai ada peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.
"Kita dalam masa PSBB transisi dalam pengaturan di hulunya itu kantor tetap diminta WFH 50 persen dan 50 persen bekerja di kantor itu pun pembagiannya 2 shift minimal. Namun dalam hasil evaluasi kami, ternyata volume lalu lintas pada beberapa titik pemantauan boleh dibilang sudah melampaui kondisi normal seperti contoh di Cipete," kata Syafrin.
Diungkapkannya, kondisi lalu lintas belakangan ini sudah melampaui kondisi normal sehingga aturannya harus dikoreksi. Padahal, lanjutnya, perkantoran masih memberlakukan aturan WFH (Work From Home).
"Nah artinya begitu sudah melampaui kondisi normal, ada yang harus dikoreksi di pengaturannya. Di hulu sudah diatur kok traffic-nya tinggi, nah oleh sebab itu di sisi lain Jakarta sudah tidak ada lagi mekanisme pembatasan setelah SIKM ditiadakan pada 17 Juli kemarin. Nah oleh sebab itu pembatasan lalu lintas bisa menekan pergerakan orang yang bekerja WFH tidak melakukan pergerakan tidak penting," ujarnya.
Namun, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, aturan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan mengacu pada Peraturan Gubernur no. 88 Tahun 2019, diantaranya: