Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Besok, Pengecualian Untuk Kendaraan ini

Rahmad Novandri | Minggu, 02/08/2020 20:32 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Besok, Pengecualian Untuk Kendaraan ini Ilustrasi ganjil genap. (Foto: kaskuscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sempat dihentikan sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Namun, mulai besok, Senin, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan tersebut untuk kendaraan bermotor.

Dikutip dari detik.com, Minggu, 2 Agustus 2020, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa diberlakukannya aturan ganjil genap untuk menekan masyarakat agar tidak melakukan pergerakan tidak penting. Sebab, menurutnya, sudah mulai ada peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.

"Kita dalam masa PSBB transisi dalam pengaturan di hulunya itu kantor tetap diminta WFH 50 persen dan 50 persen bekerja di kantor itu pun pembagiannya 2 shift minimal. Namun dalam hasil evaluasi kami, ternyata volume lalu lintas pada beberapa titik pemantauan boleh dibilang sudah melampaui kondisi normal seperti contoh di Cipete," kata Syafrin.

Diungkapkannya, kondisi lalu lintas belakangan ini sudah melampaui kondisi normal sehingga aturannya harus dikoreksi. Padahal, lanjutnya, perkantoran masih memberlakukan aturan WFH (Work From Home).

"Nah artinya begitu sudah melampaui kondisi normal, ada yang harus dikoreksi di pengaturannya. Di hulu sudah diatur kok traffic-nya tinggi, nah oleh sebab itu di sisi lain Jakarta sudah tidak ada lagi mekanisme pembatasan setelah SIKM ditiadakan pada 17 Juli kemarin. Nah oleh sebab itu pembatasan lalu lintas bisa menekan pergerakan orang yang bekerja WFH tidak melakukan pergerakan tidak penting," ujarnya.

Namun, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, aturan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan mengacu pada Peraturan Gubernur no. 88 Tahun 2019, diantaranya:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum pelat kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas/warna dasar merah, TNI da Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, Antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.