
RADARBANGSA.COM - Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam masa sidang mendatang.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Mudah-mudahan saja masa sidang yang akan datang (RUU KUHAP dapat diselesaikan), karena masa sidang bulan Juli ini sangat singkat. Jadi mudah-mudahan pada bulan September, Oktober, November, Desember, empat bulan (2025) itu bisa kita selesaikan,” ujar Nasir dalam rilisnya, Kamis, 3 Juli 2025.
Nasir menambahkan bahwa secara substansi, tidak banyak pasal yang perlu diperbaiki. Namun, terdapat sejumlah isu krusial yang membutuhkan kerja keras dan sinergi antara DPR RI dan pemerintah.
“Ada beberapa isu yang sangat krusial yang memang membutuhkan kerja keras antara pemerintah dan DPR,” tukasnya.