Tak Ada Pengajuan Perpanjang, PSBB Surabaya Raya Resmi Dihentikan

Ahmad Zubaidi | Selasa, 09/06/2020 11:21 WIB
Tak Ada Pengajuan Perpanjang, PSBB Surabaya Raya Resmi Dihentikan Gubernur Jawa Timur, Khafifah Indar Parawansa (foto istimewa)

SURABAYA, RADARBANGSA.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga di Surabaya Raya resmi dihentikan pada Senin malam 8 Juni 2020. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat evaluasi PSBB yang dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Nampak pula hadir Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Kapolda Jatim Irjen Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, serta tiga kepala daerah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Samhari.

Dalam rapat itu telah dicapai kesepakatan untuk tidak melanjutkan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Ketiga wilayah ini sudah dua kali mengajukan PSBB Surabaya Raya dan merasa tidak perlu diperpanjang kembali.

"Jika tidak ada perpanjangan, PSBB tahap tiga berakhir hari ini tanpa ada pencabutan keputusan. Dan selanjutnya akan menjadi kewenangan kabupaten dan kota," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin, 8 Juni 2020 malam.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih bisa tetap memberikan bantuan pada kabupaten dan kota yang membutuhkan.

"Apabila pemkab, pemkot memerlukan bantuan dapat meminta ke provinsi," tambahnya.

Keputusan ini diambil setelah para kepala daerah tidak mengajukan permohonan perpanjangan. Di mana dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik, Wali Kota Surabaya, dan juga pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Dengan berakhirnya PSBB, sejumlah tempat usaha sudah mulai diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus Covid-19. Seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, hingga melakukan physical distancing.


Berita Terkait :