Cukai Rokok Naik, Hanif Dhakiri Minta Tak Ada PHK Karyawan

M. Isa | Kamis, 26/09/2019 22:10 WIB
Cukai Rokok Naik, Hanif Dhakiri Minta Tak Ada PHK Karyawan M Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat dari kenaikan cukai rokok.

“Kami meminta, jangan ada PHK yang diakibatkan kenaikan cukai rokok. Karena cukai rokok didominasi oleh pekerja perempuan,” kata Menteri Hanif saat berkunjung ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin 23 September 2019.

Baca juga: Resmi! Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen dan Rokok Eceran 35 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata Hanif Dhakiri, terus mendorong agar pekerja di industri rokok agar tidak kena PHK, “Selain perempuan, pekerja juga telah memasuki usia Senja serta umumnya perkerjaan memiliki tingkat pendidikan rendah,” jelasnya.

“Kita dorong agar mereka bisa mempertahankan pekerjaannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%.

“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat 13 September 2019 lalu.