Pemerintah Terbitkan Kepmenaker Nomor 76 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

M. Isa | Kamis, 02/05/2024 18:11 WIB
Pemerintah Terbitkan Kepmenaker Nomor 76 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.

Menurut Menaker Ida, terdapat 6 prinsip pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan antara lain mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah.

“Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas,” imbuhnya.

Menaker Ida berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama,” pungkasnya.