Serius Kawal RUU Pesantren, DPR Berterimakasih Kepada Legislator PKB

Ahmad Zubaidi | Selasa, 24/09/2019 13:46 WIB
Serius Kawal RUU Pesantren, DPR Berterimakasih Kepada Legislator PKB Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah akhirnya menyepakati pembahasan RUU Pesantren dibawa ke paripurna. (Foto: twitter @PkbDasopang)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - DPR hari ini dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) Pesantren dalam rapat paripurna, Selasa 24 September 2019.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher yang didapuk membacakan ringkasan isi dari RUU Pesantren berujar, RUU Pesantren adalah wujud dari pengakuan negara kepada Pesantren yang kontribusinya sangat besar bagi Indonesia.

“Pengesahan RUU Pesantren ini adalah bentuk pengakuan negara setelah 74 tahun merdeka kepada pesantren yang berkontribusi besar bagi kemerdekan Indonesia,” kata Ali Taher.

Ali memastikan substansi dari RUU Pesantren sudah mengakomodir seluruh aspirasi dari segenap elemen masyarakat, baik dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam dan lain sebagainya.

Anggota DPR Fraksi PAN itu juga berterimakasih kepada Panja RUU Pesantren yang diketuai Marwan Dasopang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan pihak-pihak lainnya yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan dan penyusunan RUU tersebut.

“Terimakasih kepada Ketua Panja RUU Pesantren, Kiai Haji Marwan Dasopang. Siapa dia Tanya saja sendiri. Juga kepada Sekretariat DPR dan semua pihak yang telah bekerja keras merampungkan RUU Pesantren,” terang Ali.

Selain RUU Pesantren, Paripurna DPR juga akan mengesahkan lima RUU lain menjadi UU, yaitu;

  1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan
  2. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Serta Nota Keuangan.
  4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
  5. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.