Mendes Kaji Sistem Bank Wakaf pada BUMDes

M. Isa | Kamis, 15/03/2018 23:30 WIB
Mendes Kaji Sistem Bank Wakaf pada BUMDes Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo saat mendampingi Presiden Jokowi ke Serang, (foto: kemendesa.go.id)

SERANG, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo akan mengkaji penerapan sistemn program bank wakaf mikro yang dimasukan kepada program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Kita masih pelajari untuk bisa ikut karena pada prinsipnya kewenangan dana desa itu ada di desa," kata Menteri Eko Sandjojo saat berada di Pesantren An-Nawawi Banten, Rabu 14 Maret 2018.

Menurut Eko, Bank Wakat seperti Grameen Bank yang memberikan pinjaman kecil kepada orang yang kurang mampu tanpa agunan. Prinsipnya adalah membantu usaha-usaha mikro.

"Jadi untuk membantu usaha-usaha yang sangat mikro dan ini kita akan coba terapkan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," tambahnya.

Saat ini, lanjut Eko, belum ada dana desa masuk ikut program Bank Wakaf Mikro. karena Kemendesa/pemerintah hanya bisa memberikan saran dan imbauan. "Tidak harus Bank Wakaf. Bisa juga dalam bentuk pembantu kredit mikro," jelasnya.

Dilansir kemendesa.go.id, Eko menutrukan bahwa selama ini, BUMDes diberikan semacam Electronic Data Capture (EDC) yang merupakan alat untuk menerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank.

"Mereka bisa menjadi seperti semacam kantor cabangnya Bank agar masyarakat tidak perlu lagi ke kantor cabang bank lagi. Cukup ke BUMDes sudah bisa nabung, transfer, ambil uang dan sebagainya," tukasnya.