Menaker Sebut UMP Ditetapkan Maksimal Desember 2024

Rahmad Novandri | Kamis, 21/11/2024 08:05 WIB
Menaker Sebut UMP Ditetapkan Maksimal Desember 2024 Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Waspada Online)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) maksimal pada bulan Desember 2024 nanti. Ia beralasan, penetapan tersebut sudah selesai sebelum awal tahun 2025.

"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," ujar Menaker saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," ungkap Menaker.

Lebih lanjut disampaikannya, hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," tukasnya.

Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia. 

"Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi," pungkasnya.