RADARBANGSA.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya. Ia berharap para petani dapat lebih produktif meningkatkan produksi pangan.
"Kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," ujar Amran dilansir dari antaranews, Rabu, 6 November 2024.
Ia menyampaikan, PP tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki perhatian yang luar biasa di sektor pertanian.
Melalui program swasembada, kata Amran, pemerintah telah memberikan fasilitas seperti pupuk, benih dan alat mesin pertanian. "Pupuk contohnya, dinaikkan dua kali lipat yaitu 100 persen. Kemarin, Beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan. Ini luar biasa, suatu kebahagiaan untuk petani seluruh Indonesia," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) sore dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.