BI dan OJK Sepakati Peraturan Baru PLJP Perbankan

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 20/10/2020 14:28 WIB
BI dan OJK Sepakati Peraturan Baru PLJP Perbankan Bank Indonesia. (Foto: inewsid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kesepakatan baru dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek/Syariah (PLJP/S) kepada perbankan.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Senin kemarin di Jakarta.

“Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ungkap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Senin 19 Oktober 2020.

Untuk ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK ini mencakup: 1) pra-permohonan; 2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; 3) penyampaian informasi persetujuan permohonan; 4) pengawasan terhadap bank penerima; dan 5) pelunasan serta eksekusi agunan.

Selanjutnya, untuk pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

“Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” tukas Wimboh.