40 Ribu Lebih NIK KTP DKI Dinonaktifkan Karena Warganya Sudah Meninggal

Rahmad Novandri | Kamis, 25/04/2024 18:35 WIB
40 Ribu Lebih NIK KTP DKI Dinonaktifkan Karena Warganya Sudah Meninggal Ilustrasi KTP. (Foto: Pemprov DKI)

RADARBANGSA.COM - Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengungkapkan, ada lebih 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga KTP (Kartu Tanda Penduduk) DKI Jakarta yang dinonaktifkan karena sudah meninggal dunia.

Penonaktifan itu, terang Budi, dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

"Untuk yang meninggal sudah dinonaktifkan. Jadi yang tahap pertama ini kami sudah ajukan untuk yang meninggal 40.000-an," ujar Budi awak media, Kamis, 25 April 2024.

Jumlah tersebut, lanjutnya, berkurang dari data sebelumnya yakni 81.119 NIK warga meninggal dunia. Pengurangan jumlah ini kata dia setelah dilakukan pemadanan data oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

"Ini data awal setelah dilakukan cross check secara hati-hati dapat 40.000-an (yang di nonaktifkan)," ungkap Budi.

Dukcapil DKI Jakarta juga mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup namun berada di alamat yang wilayah Rukun Tetangga (RT) nya sudah dihapus. 

Setelah dilakukan verifikasi ulang, jumlah tersebut berkurang dari data awal yang dicatatkan oleh Dukcapil DKI Jakarta yaitu 11.374 NIK

"Warga di RT yang sudah tidak ada sekitar 9 ribuan. Ini sedang di proses dan verifikasi oleh Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada masih proses," pungkasnya.


Berita Terkait :