Tukar Uang 75 Ribu Sudah Dapat dilakukan di Seluruh Bank

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 02/10/2020 11:13 WIB
Tukar Uang 75 Ribu Sudah Dapat dilakukan di Seluruh Bank Uang Kertas 75 Ribu (Doc: Zona Jakarta)

JAKARTA, RADARBANSGA.COM - Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang  Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) senilai Rp 75 ribu melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Sebelumnya penukaran uang kertas Rp 75 ribu hanya melibatkan lima Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Kini Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

"Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambilnya pada bank tempat mendaftar," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI  Onny Widjanarko dalam keterangannya.

Melalui lembaga, instansi, korporasi dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi ataupun lembaganya.

Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada pihak berwenang dalam penukaran uang kertas Rp 75 ribu di Kantor Bank Indonesia sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Dengan skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu lembar uang Rp 75 ribu. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

BI juga akan kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.


Berita Terkait :