BI Tetap Buka Layanan Meski Pembatasan Sosial Mulai Berlaku

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 08/04/2020 12:50 WIB
BI Tetap Buka Layanan Meski Pembatasan Sosial Mulai Berlaku Bank Indonesia. (Foto: inewsid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bank Indonesia (BI) Tetap Jalankan Layanan Selama Ditetapkannya PP Pembatasan Sosial Berskala Besar Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya mengacu pada pasal tersebut, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

Kendati demikian BI akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19. Layanan tersebut juga akan tetap diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).

Berkenaan dengan hal tersebut, jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, 24 Maret 2020.

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI akan memperhatikan keputusan Pemerintah, terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI.