Buka Layanan Penerbangan Penumpang, Garuda Indonesia Tetapkan Sejumlah Peraturan

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 08/05/2020 15:06 WIB
Buka Layanan Penerbangan Penumpang, Garuda Indonesia Tetapkan Sejumlah Peraturan Garuda Indonesia (foto: tiket.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Garuda Indonesia mengumumkan pihaknya membuka kembali penerbangan untuk penumpang mulai tanggal 7 Mei 2020. Kendati demikian, maskapai tersebut juga menerapkan sejumlah peraturan yang mengacu pada Peraturan Menhub dan Gugus Tugas Covid-19.

Dilansir dari web resmi Garuda Indonesia, ketentuan ini berupa, Pertama penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon Penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik.

Penumpang yang terdaftar dalam perjalanan nantinya harus termasuk ke dalam 8 anggota yaitu orang yang bekerja pada Lembaga pemerintah atau swasta dalam hal Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; atau dalam Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; atau dalam Pelayanan kesehatan; atau dalam Pelayanan kebutuhan dasar; atau dalam Pelayanan pendukung layanan dasar dan dalam Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, penumpang diperbolehkan seorang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau sebagai orang yang anggota keluarga nya mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, penumpang dapat merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah.

Keempat, proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Kelima, setiap penumpang wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia di situs resmi Garuda Indonesia.

Keenam, setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan. 

Garuda Indonesia juga tetap menghimbau agar para penumpang menggunakan masker (reusable mask) baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk informasi lebih lengkapnya dapat mengunjungi situs resmi Garuda Indonesia.