RADARBANGSA.COM - Perburuan koin virtual Jagat memicu keresahan sejumlah kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil pengelola aplikasi Jagat.
“Pemerintah harus segera memanggil pengelola aplikasi Jagat karena memicu keresahan publik. Banyak fasilitas umum yang rusak karena berburu koin virtual. Pengelola harus menjelaskan kenapa aktivitas berburu koin virtual sampai bisa merusak fasilitas umum,” ujar Syamsu Rizal, Rabu (15/1/2025).
Daeng Ical-panggilan akrab Syamsu Rizal, mengatakan pengelola aplikasi seharusnya mempertimbangkan dampak negatif aktivitas perburuan koin virtual di masyarakat. Apalagi aktivitas perburuan ini banyak melibatkan banyak orang. “Hal seperti ini harusnya telah dipikirkan karena tujuannya kan berburu koin virtual. Jadinya orang yang berburu koin lakukan berbagai cara untuk mendapatkan koin virtual itu,” katanya.
Belakangan, masyarakat berburu koin virtual di dunia nyata dari aplikasi Jagat. Ada tiga jenis koin virtual yang diburu warga yakni koin berwarna perunggu, perak dan emas. Nilai uang didapatkan variasi mulai dari Rp 3.000. Namun pencarian itu menyebabkan rusaknya fasilitas umum seperti jalan, taman kota, bangku, sarana utilitas hingga pelengkap trotoar.
Di Jakarta, pemburuan koin virtual Jagat ini merusak sejumlah fasilitas publik, salah satunya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Di Bandung, fasilitas di 10 taman Kota Bandung juga mengalami kerusakan. Kondisi taman yang mengalami kerusakan pada lantai keramik hingga tanaman yang rusak karena diinjak-injak. Salah satunya adalah Taman Tegallega yang mengalami kerusakan di lantai keramik, karpet rumput sintesis dan tanaman di area taman. Di Surabaya, Satpol PP menemukan ada warga yang membongkar bollard ball atau batu pembatas untuk mencari koin Jagat.
Daeng Ical menilai harusnya pengelola aplikasi Jagat membuat lokasi perburuan koin di tempat yang aman. Lokasi yang sekiranya tidak menganggu ketertiban umum. “Aplikasi yang dibuat sebaiknya mendidik, bukan malah merusak seperti ini,” katanya.
Daeng Ical juga menyoroti para pemain yang berburu koin virtual di aplikasi Jagat itu. Menurutnya mereka harusnya bisa membatasi tindakan yang sekiranya merusak fasilitas umum. “Seharusnya pengguna aplikasi juga punya kesadaran untuk tidak merusak fasilitas umum demi berburu koin virtual,” kata Daeng Ical.
Tindakan merusak fasilitas umum ini kata Daeng Ical, merupakan tindakan yang menganggu ketentraman serta kenyamanan masyarakat. Jika merusak sarana dan prasarana umum, ada ancaman pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. “Ini juga harus dipertimbangkan oleh pelaku perburuan koin digital,” pungkasnya.