RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan akan memberikan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 Jam Selesai.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan bahwa banyak pemangkasan proses administrasi dan birokrasi yang ditujukan untuk pemohon lebih mudah, murah dan cepat dalam alurnya.
“Secara alur, pemohon lebih dulu mengunduh gambar prototipe dari aplikasi perizinan online Kota Tangerang. Lalu, pemohon mengajukan permohonan PBG ke SIMBG sesuai dengan persyaratan PBG 10 jam. Setelah itu, waktu maksimal 10 jam mulai dihitung,” jelas Sugihharto, di Kota Tangerang, Rabu, 15 Januari 2025.
Sugihharto menjelaskan, data masuk akan diproses Dinas Perumahan, Kawasana Permukiman dan Petanahan (Disperkimtan) selama 5 jam yaitu pemeriksaan dokumen umum dan dokumen teknis beserta perhitungan retribusi oleh Disperkimtan.
“Selanjutnya 5 jam oleh DPMPSTP yaitu penerbitan surat ketetapan retribusi daerah, pemohon melakukan pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran ke SIMBG dan verifikasi pembayaran serta penerbitan SK PBG akan dilakukan,” tukasnya.