Pagar Laut Diduga Modus Penguasaan Tanah, Komisi II: Menteri ATR Harus Ikut Bertanggung Jawab 

M. Isa | Rabu, 15/01/2025 17:02 WIB
Pagar Laut Diduga Modus Penguasaan Tanah, Komisi II: Menteri ATR Harus Ikut Bertanggung Jawab  Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo ikut menyoroti polemik pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer itu diduga sebagai upaya pihak tertentu untuk menguasai tanah laut secara serampangan.

Menurut Edo, sapaan akrab Eka Widodo, pagar laut di perairan Tangerang itu berada di wilayah pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Jadi, pihak pemerintah daerah seharusnya mengetahui pemagaran laut yang cukup panjang itu

"Masalahnya sangat kompleks, ada yang menyebut kecolongan, terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat," ujar Edo, Rabu (15/1/2025).

Sebenarnya, kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemda Banten untuk segera mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut. Dia yakin jika KKP dan Pemda Banten serius, persoalan itu bisa cepat selesai.

Dia menegaskan bahwa pemagaran laut itu jelas merugikan nelayan. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan dalam mencari ikan. Mereka terpaksa menempuh jarak cukup jauh.  Tentu, nelayan harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membeli bahan bakar.

"Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) turut bertanggung jawab, dan harus segera menyelesaikan persoalan sesuai bidangnya," jelas Edo.

Menutut Edo, selain merampas hak nelayan, pemagaran laut terindikasi sebagai modus penguasaan atas tanah di laut secara serampangan. Kerugian yang diakibatkan dari pemagaran itu, antara lain adalah terbatasnya ruang usaha nelayan, menutup akses publik, dan pasti merusak fungsi ruang laut. 

Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX itu mengatakan, ruang laut itu seharusnya digunakan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Bila dimanfaatkan untuk kepentingan lain, maka harus ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan bagi pemerintah di suatu wilayah/daerah. 

"Karena pemagaran laut ini tidak masuk dalam RTRW Pemerintah Provinsi Banten, maka jalan penyelesainnya adalah mengungkap motifnya dan meminta pertanggung jawaban pelaku," tegas Edo.


Berita Terkait :