Menhub Harap Keringanan Kebijakan Ganjil Genap Khusus Taksi Online

Ahmad Zubaidi | Senin, 12/08/2019 07:31 WIB
Menhub Harap Keringanan Kebijakan Ganjil Genap Khusus Taksi Online Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto: poskotanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas di Jakarta tetap berpihak pada semua pihak termasuk taksi online.

Menteri Perhuhungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perlu ada kelonggaran dalam kebijakan perluasan ganjil genap. Hingga saat ini masih belum ada perbincangan lebih lanjut antara Kemenhub dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Ya kan kalau taksi biasa boleh harusnya mereka (taksi online) boleh," kata Budi usai Nyate Bersama Ojol, Minggu 11 Agustus 2019.

Kebijakan perluasan ganjil genap diprediksi menyulitkan taksi online dalam mencari nafkah mengingat semakin sempitnya pergerakan mereka. Yang menjadi persoalan menurutnya adalah taksi online tidak memiliki tanda atau kekhususan seperti taksi reguler.

"Pak Yani mulai komunikasi, tapi komunikasinya belum maksimal karena prosesnya cepat. Saat ini taksi online ga bertanda. Jadi ga mendapatkan suatu kekhususan jadi saya serahkan ke teman-teman, pak dirjen dan direktur untuk mencari solusi," kata dia.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sampai saat ini pembicaraan dengan Pemprov Jakarta masih belum ada kemajuan, dan masih perlu pembahasan lebih lanjut.

Taksi online pun tidak bisa diberikan stiker khusus, karena sesuai dengan ketentuan dan sebelumnya mereka tidak mau diberikan penanda khusus.

"Nanti akan kami sampaikan, sesuai dengan pesan pak Menhub. Kalau dikasih stiker, stiker apa, mereka sudah banyak stiker dan dulu kan mereka tidak mau pakai stiker," kata Budi.

Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019

Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.


Berita Terkait :