Pemerintah Umumkan Pencabutan Sanksi WADA Terhadap Indonesia

M. Isa | Jum'at, 04/02/2022 23:31 WIB
Pemerintah Umumkan Pencabutan Sanksi WADA Terhadap Indonesia Menpora Amali (foto:Kemenpora)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan sanksi Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA) terhadap Indonesia.

Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, dengan dicabutnya sanksi tersebut Bendera Merah Putih dapat kembali berkibar di ajang olahraga internasional.

“Pemerintah mengumumkan secara resmi pada sore hari ini bahwa kita sudah bisa menjadi tuan rumah untuk kejuaraan-kejuaraan internasional baik single event maupun multi event, kita sudah bisa mengibarkan bendera merah putih di berbagai kejuaraan dunia, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri,” kata Menpora Zainudin Amali di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Menurut Amali, pada tanggal 2 Februari, WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang sebelumnya dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Doping Plan (TDP) tahun 2020.

“Sanksi WADA tersebut seharusnya berlaku satu tahun. Namun sanksi tersebut dicabut lebih cepat atau dalam waktu tiga bulan lebih,” ungkapnya.

Sebelumnya, setelah menerima surat sanksi dari WADA, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA dengan dua tugas yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut

“Kami dipanggil untuk Rapat Terbatas. Bapak Presiden memberikan arahan, tiga arahan beliau perbaiki komunikasi dengan WADA, penuhi semua yang diminta oleh WADA, dan investigasi kenapa ini terjadi serta umumkan ke publik,” tandasnya.


Berita Terkait :